Minggu, 26 Juni 2011

Iklan, Media Komunikasi

Iklan merupakan media yang menghubungkan keberadaan sebuah perusahaan dengan masyarakat, khususnya konsumennya. Jadi, periklanan selain merupakan kegiatan untuk memasarkan produk, juga merupakan kegiatan komunikasi perusahaan.

Dari segi komunikasi, bagaiman produsen merekayasa pesannya sangat tergantung dari siapa khalayak yang menjadi sasaran, perubahan perilaku seperti apa yang mereka harapkan dari khalayak, dan melalui media apa seabiknya iklan tersebut disampaikan. Oleh karena itu, untuk membuat komunikasi menjadi efektif, harus dipahami etbul khalayak sasarannya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. pemahaman secara kuntitatif dilakukan untuk menjamin bahwa jumlah pelanggan dan frekuensi pembelian yang diperoleh perusahaan setelah iklan ditayangkan akan sejalan dengan target yang ditetapkan. Sedangkan pemahaman secara kualitatif dilakukan untuk menjamin bahwa pesan yang disampaikan oleh perusahaan akan berdampak pada perilaku tertentu yang telah ditetapkan. Misalnya menjadi mengerti, suka, percaya, mau memiliki, berniat membeli, dll.

Semakin modern sebuah bisnis akan membuat iklan tak sekedar menjadi sarana untuk menawarkan dan mempengaruhi calon konsumen agar mereka mau membeli saja. iklan juga dapat dimanfaatkan untuk turut menawarkan nilai-nilai tertentu yang ada dalam perusahaan. 

Banyak iklan di berbagai media masa, baik yang cetak maupun elektronik, menyampaikan pesannya secara simbolik. Artinya, iklan dapat menjadi simbol tentang citra seperti apa yang ingin ditampilkan perusahaan, baik tentang produknya maupun tentang perusahaannya sendiri.

Studi kasus :
Namun dalam beberapa kejadian, iklan yang juga berfungsi sebagai jalur komunikasi seolah-olah disumbat oleh pemerintah. inilah yang dialami oleh perusahaan-perusahaan rokok.
Sebagai produsen yang legal, setidaknya pemerintah mengakui rokok bukan barang haram sebagaimana perjudian atau narkotika. Para pelaku di bisnis ini tentu membutuhkan sarana untuk berkomunikasi dengan konsumennya. Namun, aktivitas mereka dalam berkomunikasi dibatasi sejumlah kendala. Misalnya, untuk di televisi, iklan rokok hanya boleh ditayangkan pada jam 21.30 hingga 05.00. Di luar itu tidak boleh. Lalu, iklannya juga tidak boleh menayangkan adegan seseorang tengah merokok.

Aturan yang membelengu indistri ini, cukup memprihatinkan. Kesannya rokok adalah produk yang haram. Padahal industri ini mempekerjakan tidak kurang dari 6,1 juta tenaga kerja. Mereka tersebar mulai dari kalangan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga mereka yang bergerak di jaringan distribusinya. Lalu, untuk tahun 2010 pemerintah menargetkan peroleh dari cukai rokok dan PPNnya senilai lebih dari Rp.68 triliun. Jumlah yang tidak sedikit, terlebih kalau melihat volume APBN indonesia yang selama ini 2010 mencapai sekitar Rp.1200 triliun. Artinya, sekitar 5% dari penerimaan negara akan datang dari industri rokok.

Dengan kontribusi sebesar itu, rasanya perlakuan terhadap industri rokok mestinya lebih fair. Rokok juga telah menjadi sponsor yang penting bagi munculnya band-band baru.

Sumber : Kasali, Rhenald (2010). Cracking Zone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar